Logo loader

Pelatihan Pengelolaan Web Dinas PPID Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024

Pelatihan Pengelolaan Web Dinas (PPID) Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024

 

Serang – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Web Dinas (PPID) Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung mulai 21 Maret hingga 28 Maret 2024. Pelatihan ini dilaksanakan dengan menggunakan dua metode pembelajaran yaitu blended learning (pembelajaran online/virtual dan tatap muka).

Sebanyak 284 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) mengikuti pelatihan tersebut. Para ASN berasal dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten termasuk dari Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang.

Pelatihan Pengelolaan Web Dinas (PPID) ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten sekaligus untuk meningkatkan kapasitas ASN dalam mengelola web dinas (PPID). “Diperlukan asas keterbukaan informasi publik dengan penyebarluasan informasi publik melalui website dinas/pemerintah. Para peserta dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang abdi negara khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik melalui pengelolaan website dinas,” papar Untung Saritomo, S.Sos., S.H., M.Si., selaku Kepala BPSDMD Provinsi Banten dalam pembukaan Pelatihan Pengelolaan Web Dinas (PPID) Tahun Anggaran 2024 di Pusdiklat BPSDMD Provinsi Banten, pada Kamis (21/3).

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Widyaiswara BPSDMD Provinsi Banten, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.

Narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Dino Pramono, SE memaparkan materi terkait pengelolaan website di Pemerintah Provinsi Banten, kebijakan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan website OPD sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Merujuk pada PerKI Nomor 1 Tahun 2021, badan publik negara yang dalam hal ini adalah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan serta diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat,” tutur Dino. (DSN)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.