
Disparpora Kota Serang Bahas Raperda Ekonomi Kreatif Bersama Pelaku Ekraf
Serang, 26 Mei 2025 – Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bersama pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) di Aula Disparpora, Senin (26/5).
Plt. Kepala Disparpora Kota Serang, Bapak Zeka Bachdi, S.T., M.Si., menegaskan pentingnya dukungan terhadap sektor ekraf sebagai wajah baru pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa kearifan lokal harus menjadi identitas utama dalam pengembangan sektor ini.
"Kota Serang harus punya ikon yang mencerminkan kekayaan budaya lokal dan menjadi identitas ekonomi kreatif yang otentik,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, para pelaku ekraf menyampaikan sejumlah usulan strategis, di antaranya: perlunya regulasi yang mengakomodasi kearifan lokal, penempatan produk ekraf di destinasi wisata, penetapan subsektor prioritas sesuai karakteristik daerah, fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penguatan sumber daya manusia (SDM) dan komunitas fotografi.
Usulan lainnya mencakup pembatasan produk nasional di titik strategis seperti KP3B, penyelenggaraan festival kreatif yang berkelanjutan, serta pengembangan program “Serang Preneur”.
Forum ini menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi yang berpihak pada pelaku ekraf lokal, serta membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan di Kota Serang.